Pengambilan
Sumpah Janji Jabatan dan Melantik Pejabat (Pj) Bupati Kapuas
Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran resmi mengambil
Sumpah Janji Jabatan dan Melantik Pejabat (Pj) Bupati Kapuas,
dilaksanakan di Istana Isen Mulang Palangka Raya, senin (28/5) pagi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah Agus Pramono, S.Sos ditunjuk menjadi Pejabat Bupati Kapuas, yang mana sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.62-1768 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya Gubernur Kalimantan Tengah mengatakan Pejabat Bupati Kapuas memiliki tugas pokok yakni mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah dan mengsukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif.
Lebih lanjut, ia menekankan Pejabat Bupati bukanlah pejabat politik sehingga harus memiliki kemampuan lebih serta keleluasaan dalam mengawasi Netralitas Aparatur Sipil Negara dan jajaran TNI/Polri dalam Pilkada serentak tahun 2018.
Masih ditempat yang sama usai dilantik, Agus Pramono kepada awak media menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas. "Saya akan segera melakukan koordinasi dengan legislatif, Yudikatif dan seluruh SOPD. Hal ini agar penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Kapuas dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan Bapak Gubernur. Hal serupa juga akan saya lakukan kepada KPU dan Panwaslih Kapuas agar Pilkada yang tinggal satu bulan lagi dapat dilaksanakan dengan lancar, aman dan tertib menghasilkan Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas 2018-2023 sesuai dengan hati nurani masing-masing," pungkasnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah Agus Pramono, S.Sos ditunjuk menjadi Pejabat Bupati Kapuas, yang mana sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.62-1768 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya Gubernur Kalimantan Tengah mengatakan Pejabat Bupati Kapuas memiliki tugas pokok yakni mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah dan mengsukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif.
Lebih lanjut, ia menekankan Pejabat Bupati bukanlah pejabat politik sehingga harus memiliki kemampuan lebih serta keleluasaan dalam mengawasi Netralitas Aparatur Sipil Negara dan jajaran TNI/Polri dalam Pilkada serentak tahun 2018.
Masih ditempat yang sama usai dilantik, Agus Pramono kepada awak media menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas. "Saya akan segera melakukan koordinasi dengan legislatif, Yudikatif dan seluruh SOPD. Hal ini agar penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Kapuas dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan Bapak Gubernur. Hal serupa juga akan saya lakukan kepada KPU dan Panwaslih Kapuas agar Pilkada yang tinggal satu bulan lagi dapat dilaksanakan dengan lancar, aman dan tertib menghasilkan Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas 2018-2023 sesuai dengan hati nurani masing-masing," pungkasnya.

No comments:
Post a Comment