Jalan Yos Sudarso No : 008 Telp : (0536) 3221177 Fax (0535) 3221644

Jalan Yos Sudarso No : 008 Telp : (0536) 3221177 Fax (0535) 3221644 Palangka Raya (email ; kesbangpolprovkalteng@gmail.com )

Sunday, June 9, 2013

Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah









     GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
 PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

NOMOR     24      TAHUN  2013

 

T E N T A N G


TUGAS POKOK DAN FUNGSI  BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang       :    a.   bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor  4   Tahun 2012   Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah ;
b. bahwa berdasarkan  pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah; 

Mengingat         :    1.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390);
3.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
4.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor   5,  Tambahan   Lembaran   Negara Nomor 4355) ;
5.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548) ;

6.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

8.    Peraturan  Pemerintah  Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan  Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1547);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000  Tentang    Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara  Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor. 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194) ;
10.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  79  Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara RI  Nomor 4593 ) ;
11.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  38  Tahun 2007  Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2007  Nomor 82 ; Tambahan Lembaran Negara RI  Nomor 4737 ) ;
12.  Peraturan  Pemerintah  Nomor 41 Tahun 2007  Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI  Nomor  4741 ) ;
13.  Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Jenis Dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
15.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16.  Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Lembaran Daerah Dan Berita Daerah;
17.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah ;
18.  Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor. 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan ;
19.  Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor  4   Tahun 2012   Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan      :    PERATURAN GUBERNUR  TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.

                                                    

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.   Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ;
2.   Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah
3.   Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas  pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.   Pemerintah Daerah adalah Gubernur  beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan di Daerah.
5.   Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
6.   Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.   Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  yang selanjutnya disingkat Badan Kesbang dan Politik adalah Badan Kesbang dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah.
8.   Kepala Badan, adalah Kepala Badan Kesbang dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah.
9.   Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut UPTB adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Badan Kesbang dan Politik.

BAB II
PENETAPAN

Pasal 2

Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah.

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari  :
1.    Kepala Badan ;
2.    Sekretariat, membawahkan :
a.   Kepala Sub Bagian Penyusunan Program ;
b.   Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c.   Kepala Sub Bagian Umum  dan Kepegawaian;
3.   Bidang terdiri dari  :
a. Kepala Bidang Ketahanan Ideologi Bangsa, membawahkan :
1)   Kepala Sub Bidang  Wawasan Kebangsaan dan Pembauran;
2)   Kepala Sub Bidang Bela Negara dan Ketahanan Ideologi Bangsa;  
b. Kepala Bidang Kewaspadaan, membawahkan  :
1)   Kepala Sub Bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing ;
2)   Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelkam ;
c. Kepala Bidang Politik dan Kemasyarakatan, membawahkan : 
1)    Kepala Sub Bidang Politik dan Pemilu ;
2)    Kepala Sub Bidang Ormas dan Lembaga Masyarakat ; 
d. Kepala Bidang Ketahanan Sosial Budaya dan Ekonomi, membawahkan :   
1)   Kepala Sub Bidang Ketahanan Sosial Budaya ;  
2)   Kepala Sub Bidang Ketahanan Ekonomi ;  
4.        Kelompok Jabatan Fungsional;
5.        Unit Pelaksana  Teknis Badan (UPTB)






Pasal 4
Bagan Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur  ini.

BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Bagian Pertama
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Pasal 5

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan tugas di Bidang Kesatuan Bangsa,dan  Politik Provinsi Kalimantan Tengah.

Pasal 6

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Badan Kesbang dan Politik, menyelenggarakan fungsi  :
1.    Perumusan, penyiapan kebijakan teknis dan pengkajian di bidang kesatuan bangsa, dan politik ;
2.    Perumusan kebijakan dan fasilitasi peningkatan sumber daya manusia Badan kesatuan bangsa, dan politik ;
3.     Perumusan penyiapan kebijakan dan pengkajian masalah strategis ;
4.     Koordinasi penyusunan program dan kegiatan bidang kesatuan bangsa dan politik ;
5.     Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa dan politik  ;
6.     Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan bidang Kesatuan Bangsa,dan  Politik dan
7.     Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pasal 7

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Badan Kesbang dan Politik mempunyai kewenangan sebagai berikut  :
1.    penetapan kebijakan teknis, pelaksanaan, fasilitasi  dan pembinaan ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan skala provinsi ;
2.     koordinasi penetapan kebijakan teknis, fasilitasi dan pelaksanaan serta pembinaan penyelenggaraan kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat, perbatasan dan tenaga kerja, penanganan konflik pemerintahan, konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing skala provinsi ;
3.     koordinasi penetapan kebijakan teknis, fasilitasi dan pelaksanaan serta pembinaan penyelenggaraan ketahanan di bidang seni, budaya,  agama dan kepercayaan, pembauran dan kulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan skala provinsi ;
4.     koordinasi  penetapan kebijakan teknis, fasilitasi pelaksanaan dan pembinaan serta pengawasan sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai, budaya dan pendidikan politik, fasilitas pemilu, pilpres dan pilkada skala provinsi ;
5.     koordinasi  penetapan kebijakan teknis, fasilitasi pelaksanaan dan pembinaan serta pengawasan ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter,,perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi,kebijakan dan ketahanan kebijakan ormas perekonomian skala provinsi ;

Bagian Kedua
KEPALA BADAN

Pasal 8

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan tugas membina, mengkoordinasikan, merencanakan, menetapkan program kerja, tatakerja dan


mengembangkan semua kegiatan serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
                                          
Pasal 9

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, Kepala Badan Kesbang dan Politik menyelenggarakan fungsi  :
1.  Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan  Politik;
2.  Koordinasi penyusunan dan  pelaksanaan program bidang Kesatuan Bangsa dan Politik ;
3.  Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan program bidang Kesatuan Bangsa dan   Politik ;
4.  Evaluasi pelaksanaan tugas Badan Kesatuan Bangsa  dan Politik ;
5.  Penyelenggaraan urusan administrasi perkantoran. Kepegawaian, rumah tangga kantor, perlengkapan dan keuangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Bagian Ketiga
SEKRETARIAT

Pasal 10

Sekretaris melaksanakan tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta perlengkapan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, humas dan rumah tangga, organisasi dan tatalaksana serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Badan Kesbang dan Politik.

Pasal 11

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Sekretaris menyelenggarakan fungsi  :
1.   Koordinasi penyusunan program dan kegiatan di Bidang Kesatuan Bangsa dan  Politk ;
2.   Penyiapan bahan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan;
3.   Pelaksanaan dan pelayanan urusan administrasi perkantoran;
4.   Pelaksanaan dan pelayanan urusan kepegawaian;
5.   Pelaksanaan dan pelayanan urusan keuangan;
6.   Pelaksanaan dan pelayanan urusan rumah tangga kantor, perlengkapan dan  humas;
7.   Koordinasi evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik .

Pasal 12

Sekretaris membawahkan  :
1.  Kepala Sub Bagian Penyusunan  Program ;
2.   Kepala Sub Bagian  Keuangan dan Aset;
3.   Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;


                                                         Paragraf  1
Sub Bagian Penyusunan Program

Pasal 13

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program melaksanakan tugas menyiapkan dan mengumpulkan bahan dan data untuk penyusunan program, kegiatan dan anggaran, menyusun hasil pemantauan, penelitian dan  pengembangan, menyusun laporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program dan kegiatan, menyiapkan dan menyusun rancangan peraturan yang berhubungan dengan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik  serta dokumentasi.


Pasal 14

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, Kepala Sub Bagian Bina Program menyelenggarakan fungsi  :
1.    penyiapan dan pengumpulan bahan dan data untuk penyusunan program.  Kegiatan dan anggaran;
2.    penyiapan dan penyusunan hasil pemantauan, penelitian dan pengembangan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
3.    penyiapan dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program dan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ;
4.    penyiapan dan penyusunan rancangan peraturan yang berhubungan dengan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik ;
5.    pengumpulan dan dokumentasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ;
6.    pengumpulan dan dokumentasi peraturan-peraturan  yang berhubungan dengan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik ; dan
7.    pembinaan, pemantauan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas

Paragraf 2
Sub Bagian Keuangan dan Aset
Pasal 15

Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas penyusunan anggaran pembiayaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pelaksanaan anggaran dan pembinaan bendaharawan.

Pasal 16

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi  :
1.  Pelaksanaan bimbingan  dan pembinaan bendaharawan ;
2.  Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran ;
3.  Pelaksanaan pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan administrasi keuangan ;
4.  Penyusunan laporan dan akuntansi aset dan barang ;
5.   Penyusunan   rencana  kebutuhan, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, dan pendistribusian barang kantor;
6.  Pengurusan pengadministrasian dan usul penghapusan barang ; dan
7.  Pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.


Paragraf 3
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pasal 17

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, urusan surat menyurat dan kearsipan, urusan rumah tangga dan  perlengkapan, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan program, evaluasi dan laporan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, analisis jabatan, administrasi perjalanan dinas, protokol, serta evaluasi kelembagaan.

Pasal 18

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan   fungsi : 
1.      penyelenggaraan urusan surat menyurat, perpustakaan dan kearsipan;
2.      penyelenggaraan pelaporan dan kehumasan ;
3.      penyelenggaraan  urusan  perlengkapan  rumah   tangga ;
4.      penyelenggaraan urusan perjalanan dinas ;
5.      penyelenggaraan  urusan protokol dan hubungan masyarakat ;
6.      penyelenggaraan administrasi kepegawaian ;
7.      penyelenggaraan urusan pemeliharaan barang ;
8.      pengelolaan organisasi dan tatalaksana serta analisis jabatan dan evaluasi kelembagaan; dan
9.      pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

Bagian Keempat
BIDANG KETAHANAN IDEOLOGI BANGSA

Pasal 19

Kepala Bidang Ketahanan Ideologi Bangsa melaksanakan tugas menyiapkan perumusan pelaksanaan kebijakan mediasi dan fasilitasi pelaksanaan Wawasan Kebangsaan, Pembauran, Bela Negara dan Ketahanan Ideologi Bangsa.

Pasal 20

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, Kepala Bidang Ketahanan Ideologi Bangsa menyelenggarakan fungsi  :
1.   Penyiapan perumusan mediasi dan fasilitasi pelaksanaan Wawasan Kebangsaan;
2.   Penyiapan perumusan mediasi dan fasilitasi pelaksanaan Pembauran Bangsa;
3.   Penyiapan perumusan mediasi dan fasilitasi pelaksanaan Bela Negara dan ketahanan   ideologi bangsa;
4.   Penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan di bidang ketahanan idiologi Negara, wawasan kebangsaan, bela Negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan;
5.   Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penghayatan nilai-nilai sejarah kebangsaan;
6.   Penyiapan koordinasi dan fasilitasi pembinaan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di bidang ideologi Negara, wawasan kebangsaan, bela Negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan;
7.   Penyiapan perumusan kerjasama dengan lembaga dan instansi terkait dalam rangka pemantapan wawasan kebangsaan, pembauran bangsa, memperkokoh ketahanan bangsa serta peningkatan kerukunan hidup beragama;
8.   Penyiapan perumusan kerjasama dengan segenap unsur masyarakat dalam rangka pemantapan wawasan kebangsaan, pembauran bangsa, memperkokoh ketahanan bangsa serta peningkatan kerukunan hidup beragama; dan
9.   pembinaan, monitoring, pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pasal 21

Kepala Bidang Ketahanan Ideologi Bangsa, membawahkan  :
1.  Kepala Sub Bidang Wawasan Kebangsaan dan Pembauran;
2.  Kepala Sub Bidang Bela Negara dan Ketahanan Ideologi Bangsa ;


Paragraf  1
Sub Bidang Wawasan Kebangsaan dan Pembauran

Pasal 22

Kepala Sub Bidang Wawasan Kebangsaan dan Pembauran melaksanakan tugas mengumpulkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan dalam rangka mediasi dan fasilitasi pelaksanaan pemantapan wawasan kebangsaan dan pembauran bangsa.

                                                     
Pasal 23
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 22, Kepala Sub Bidang Wawasan Kebangsaan dan Pembauran menyelenggarakan fungsi  :
1.   penyiapan dan pelaksanaan kebijakan pemantapan wawasan kebangsaan;
2.   penyiapan dan pelaksanaan kebijakan pembauran suku dan etnis ;
3.   penyiapan dan pelaksanaan kerjasama antar lembaga dan satuan kerja terkait dalam rangka pelaksanaan wawasan kebangsaan, pembauran;
4.   penyiapan dan pelaksanaan kerjasama dengan segenap unsur masyarakat dalam rangka pelaksanaan wawasan kebangsaan, pembauran; dan
5.   pembinaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi.



Paragraf  2
Sub Bidang Bela Negara dan Ketahanan Ideologi Bangsa

Pasal 24

Kepala Sub Bidang Bela Negara dan Ketahanan Ideologi Bangsa melaksanakan tugas mengumpulkan dan menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan dalam rangka mediasi dan fasilitasi pelaksanaan bela negara, Ketahanan Ideologi Bangsa dan Sejarah Kebangsaan.

Pasal 25

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 24, Kepala Sub  Bidang  Bela  Negara dan Ketahanan Ideologi Bangsa, menyelenggarakan fungsi  :
1.    Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan bela negara;
2.    Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan ketahanan ideologi, Bangsa dan Sejarah Kebangsaan;
3.    Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama antar lembaga dan satuan kerja terkait dalam rangka pelaksanaan kebijakan bela negara;
4.    Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama antar lembaga dan satuan kerja terkait dalam rangka pelaksanaan kebijakan ketahanan ideologi, Bangsa dan Sejarah Kebangsaan;
5.    Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama dengan segenap unsur masyarakat dalam rangka meningkatkan, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa; dan
6.    pembinaan,  monitoring, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi.

Bagian Kelima
BIDANG KEWASPADAAN

Pasal 26

Kepala Bidang Kewaspadaan melaksanakan tugas mengumpulkan dan menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan dalam rangka mediasi dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik, pengawasan orang asing, kewaspadaan dini dan kerjasama intelkam.

Pasal 27

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 26, Kepala Bidang Kewaspadaan menyelenggarakan fungsi  :
1.   Penyiapan perumusan  mediasi dan fasilitasi pelaksanaan  penanganan konflik;
2.   Penyiapan perumusan mediasi dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan orang asing;
3.   Penyiapan perumusan mediasi dan fasilitasi pelaksanaan deteksi dini;
4.   Penyiapan perumusan mediasi dan fasilitasi pelaksanaan kerjasama intelkam;
5.   Penyiapan dan perumusan kebijakan dan pengkajian masalah strategis daerah;
6.   Penyiapan perumusan kerjasama dengan lembaga dan instansi terkait dalam rangka  pengawasan orang asing dan pelaksanaan kerjasama intelkam;
7.   Penyiapan perumusan kerjasama dengan  lembaga dan instansi terkait dalam rangka deteksi dini untuk   meningkatkan kewaspadaan dini dalam menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban;
8.   Penyiapan perumusan kerjasama dengan  lembaga, instasi terkait dan segenap unsur masyarakat dalam rangka penanganan konflik; dan
9.   pembinaan, pelayanan, monitoring, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tupoksi.


Pasal 28

Kepala Bidang Kewaspadaan membawahkan  :
1.    Kepala Sub Bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing;
2.    Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelkam;




Paragraf  1
Sub Bidang Penanganan Konflik dan
Pengawasan Orang Asing

Pasal 29

Kepala Sub Bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing melaksanakan tugas mengumpulkan dan menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan dalam rangka mediasi dan fasilitasi penanganan konflik dan pengawasan orang asing.

Pasal 30

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 29, Kepala Sub Bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing menyelenggarakan fungsi :
1.   Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan penanganan konflik suku, etnis, agama, sosial dan konflik pemerintahan;
2.   Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan kerukunan hidup berbangsa dan bernegara;
3.   Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan lembaga asing, tenaga kerja asing, wisatawan asing, peneliti asing dan mahasiswa/pelajar asing;
4.   Penyiapan dan pelaksanaan pendataan  lembaga asing, tenaga kerja asing, wisatawan asing peneliti asing dan mahasiswa/pelajar asing;
5.   Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama dengan  lembaga, instasi terkait dan segenap unsur masyarakat dalam rangka penanganan konflik suku, etnis, agama, sosial dan konflik pemerintahan;
6.   Penyiapan  dan pelaksanaan  kerjasama dengan  lembaga, instasi terkait dan segenap unsur masyarakat dalam rangka peningkatan kerukunan hidup berbangsa dan bernegara;
7.   Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama dengan lembaga dan instasi terkait dalam rangka pengawasan lembaga asing, tenaga kerja asing, wisatawan asing, peneliti asing dan mahasiswa/pelajar asing; dan
8.   pembinaan, monitoring, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas.


Paragraf  2
Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan
Kerjasama Intelkam

Pasal 31

Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelkam melaksanakan tugas mengumpulkan dan menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan dalam rangka kewaspadaan dini dan kerjasama intelkam.

Pasal 32

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 31, Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelkam menyelenggarakan fungsi  :
1.  Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan kewaspadaan dini.
2.  Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan kerjasama intelkam;

3.  Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama dengan  lembaga dan instansi terkait dalam rangka deteksi dini untuk   meningkatkan kewaspadaan dini dalam menjaga dan memelihara situasi dan kondisi yang kondusif;
4.  Penyiapan dan pelaksanaan pembinaan  sumber daya manusia aparatur dalam pelaksanaan deteksi dini.
5.  Penyiapan kebijakan dan pengkajian masalah strategis daerah;
6.  Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama dengan  lembaga dan instansi terkait dalam rangka kerjasama intelkam untuk   menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban;
7.  Mengevaluasian dan penyusunan pelaporan kegiatan sub bidang kewaspadaan dini dan kerjasama intelkam ; dan
8.  pembinaan, monitoring, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas.


Bagian Keenam
BIDANG POLITIK DAN KEMASYARAKATAN

Pasal 33

Kepala Sub Bidang Politik dan Kemasyarakatan melaksanakan tugas menyiapkan perumusan pelaksanaan kebijakan mediasi dan fasilitasi hubungan dengan dan antar lembaga politik dan dengan antar organisasi Masyarakatan.

Pasal 34

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, Kepala  Bidang Politik dan Kemasyarakatan melaksanakan fungsi  :
1.    Penyiapan, perumusan  kerjasama dengan lembaga legislatif ;
2.    Penyiapan, perumusan kerjasama dengan lembaga penyelenggara pemilu;
3.    Penyiapan, perumusan kerjasama dengan lembaga politik, tokoh/elit politik, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama;
4.    Penyiapan perumusan pelaksanaan kebijakan yang berhubungan dengan bidang politik;
5.    Penyiapan perumusan pelaksanaan kebijakan yang berhubungan dengan bidang organisasi masyarakat;
6.    Penyiapan perumusan kebijakan dan pengkajian masalah dibidang politik;
7.    Penyiapan perumusan dan pengkajian masalah di bidang organisasi masyarakat;
8.    Pemberdayakan infra dan supra struktur politik dan organisasi masyarakat dalam rangka peningkatan ketahanan bangsa dan memperkokoh kesatuan bangsa;
9.    Penyiapan, perumusan mediasi dan fasilitasii infra dan supra struktur politik dan organisasi masyarakat untuk menjadi basis pertumbuhan masyarakat yang berharkat dan berbudaya;
10.    Perumusan, penyiapan kebijakan dan pelaksanaan pendidikan dan pembinaan budaya politik;
11.    Pengevaluasian dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang politik dan kemasyarakat ;
12.    Pembinaan, monitoring, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas.

Pasal 35

Kepala Bidang Politik dan Kemasyarakatan membawahkan :
1.    Kepala Sub Bidang Politik dan Pemilihan Umum ;
2.    Kepala Sub Bidang Ormas dan Lembaga Masyarakat ;

Paragraf  1
Sub Bidang Politik dan Pemilihan Umum

Pasal 36

Kepala Sub Bidang Politik dan Pemilihan Umum melaksanakan tugas mengumpulkan dan menyiapkan bahan perumusan  pelaksanaan kebijakan  bidang politik dan pemilu.

Pasal 37

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 36, Kepala Sub Bidang Politik dan Pemilihan Umum menyelenggarakan fungsi  :
1.    Penyiapan dan pelaksanaan  kerjasama dengan lembaga politik;
2.    Penyiapan dan pelaksanaan  kerjasama dengan  lembaga penyelenggara pemilu;
3.    Penyiapan dan pelaksanaan  kerjasama dengan lembaga legislatif;
4.    Penyiapan dan pengumpulan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang politik;
5.    Penyiapan dan pelaksanaan mediasi dan fasilitasi hubungan dengan dan antar  infra dan supra struktur politik;
6.    Penyiapan, pengumpulan bahan-bahan  perumusan kebijakan dan pengkajian masalah politik;


7.    Penyiapan bahan rumusan  kebijakan, menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu;
8.    Pelaksanaan kegiatan pendukung sukses pemilu;
9.    Pelaksanaan pendidikanan dan pembinaan politik;
10.   Pelaksanaan pendidikan dan pembinaan budaya politik; dan
11.   pembinaan, monitoring, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi.

Paragraf  2
Sub Bidang Ormas dan Lembaga Masyarakat

Pasal 38

Kepala Sub Bidang Ormas dan Lembaga Masyarakat melaksanakan tugas mengumpulkan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan  dalam hubungan dengan dan antar organisasi kemasyarakatan/lembaga masyarakat.

Pasal 39

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 38, Kepala Sub Bidang Ormas dan Lembaga Masyarakat menyelenggarakan fungsi  :
1.      Penyiapan, pelaksanaan kebijakan yang berhubungan dengan bidang organisasi masyarakat;
2.      Penyiapan, pelaksanaan kerjasama dengan organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama;.
3.      Penyiapan perumusan dan pengkajian masalah di bidang organisasi masyarakat;
4.      Pemberdayakan organisasi masyarakat dan lembaga masyarakat dalam rangka peningkatan ketahanan bangsa dan memperkokoh kesatuan bangsa;
5.      Penyiapan, pelaksanaan mediasi dan fasilitasi dengan dan antar organisasi masyarakat untuk menjadi basis pertumbuhan masyarakat yang berharkat dan berbudaya;


6.      Penyiapan, pelaksanaan  kebijakan pembinaan organisasi masyarakat;
7.      Penyiapan, pelaksanaan komunikasi, mediasi, fasilitasi dan pemantauan kegiatan organisasi masyarakat;
8.      Pembinaan, monitoring, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi.


   Bagian Ketujuh
Bidang Ketahanan Sosial, Budaya dan Ekonomi

Pasal 40

Bidang Ketahanan Sosial, Budaya dan Ekonomi melaksanakan tugas penyiapan Bahan Perumusan pelaksanaan kebijakan dalam rangka mediasi dan fasilitasi pelaksanaan Ketahanan Sosial, Budaya dan Ekonomi .

Pasal 41

Bidang Ketahanan Sosial, Budaya dan Ekonomi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, menyelenggarakan fungsi:
1.   perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketahanan sosial dan  budaya;
2.   perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan agama dan kepercayaan;
3.   perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembauran dan akulturasi budaya;
4.   penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi ketahanan sumber daya alam dan kesenjangan perekonomian;
5.   penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter;
6.   penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perilaku perekonomian masyarakat; dan 

7.   penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi ketahanan lembaga usaha ekonomi;
8.   Koordinasi penetapan kebijakan teknis di bidang ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian skala provinsi;
9.   Koordinasi penetapan kebijakan teknis di bidang ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian skala provinsi

Pasal 42

Bidang Ketahanan Sosial, Budaya dan Ekonomi, terdiri atas:
a.   Sub Bidang Ketahanan Sosial dan Budaya;
b.   Sub Bidang Ketahanan Ekonomi;

Paragraf 1
Sub Bidang Ketahanan Sosial dan Budaya
Pasal 43

Kepala Sub Bidang Ketahanan Sosial dan Budaya melaksanakan tugas pengumpulan dan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan dalam rangka mediasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi Ketahanan Sosial dan pelaksanaan pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya  dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan.

Pasal 44

Sub Bidang Ketahanan Sosial dan Budaya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 menyelenggarakan fungsi:
a.   penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketahanan sosial, pelestarian budaya,kerukunan umat beragama dan kepercayaan serta pelestarian kesenian;
b.   penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan pengembangan nilai-nilai sosial, budaya, keagamaan/ kepercayaan dan kesenian.

Paragraf 2
Sub Bidang Ketahanan Ekonomi
Pasal 45

Sub Bidang Ketahanan Ekonomi melaksanakan tugas pengumpulan dan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan dalam rangka mediasi dan  fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi ketahanan sumber daya alam, penanganan kesenjangan perekonomian, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian dan perilaku masyarakat. ketahanan lembaga usaha ekonomi.

Pasal 46

Sub Bidang Ketahanan Ekonomi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, menyelenggarakan fungsi:
a.   penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifikasi dan monitoring dan evaluasi ketahanan di bidang sumber daya alam;
b.   penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifikasi dan monitoring dan evaluasi penanganan kesenjangan perekonomian.
c.   penyiapan bahan perumusan kebijakan  identifikasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter;
d.   penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian;
e.   penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi cinta produksi dalam negeri;

f.    penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perlindungan konsumen.
g.   penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan hubungan kerjasama penanganan kejahatan lembaga perekonomian; dan
h.   penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi kebijakan lembaga perekonomian.

 

BAB V

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 47

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kesbang, Politik dan Linmas  sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.

Pasal 48


(1)  Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)  Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan;
(3)  Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(4)  Jenis Jabatan Fungsional sebagaiman dimaksud pada ayat (3), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

BAB VI

TATA KERJA

Pasal  49

(1)  Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Kesbang dan Politik, Kepala Sub Bagian , dan Kepala Sub Bidang serta pemegang Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi secara vertikal serta horizontal baik dalam lingkungan Badan maupun instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing – masing;



(2)  Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti, memenuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasannya masing- masing serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.

BAB VII
KETENTUAN LAIN – LAIN

 

Pasal 50


(1)  Uraian Tugas masing-masing pejabat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ditetapkan oleh Kepala Badan dengan Peraturan Kepala Badan ;

(2)  Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, akan diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 51


Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 52


                              Peraturan Gubernur  ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita  Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

                                                                                      Ditetapkan di Palangka Raya

                                                                                      pada tanggal                                                                                                                                                                                                                          GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,




                                                                                   AGUSTIN TERAS NARANG
 
 
 
 
 
 
 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
 KALIMANTAN TENGAH,



        SIUN JARIAS

































1 comment:

  1. saya IBU WINDA posisi sekarang di malaysia
    bekerja sebagai ibu rumah tangga gaji tidak seberapa
    setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
    sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
    sempat saya putus asah dan secara kebetulan
    saya buka FB ada seseorng berkomentar
    tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
    melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
    karna di malaysia ada pemasangan
    jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
    saya minta angka sama AKI NAWE
    angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
    terima kasih banyak AKI
    kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
    rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
    bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
    terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
    jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259 tak ada salahnya anda coba
    karna prediksi AKI tidak perna meleset
    saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan



    ReplyDelete