GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 24 TAHUN 2013
T E N T A N G
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA
DAN POLITIK
PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
Menimbang : a. bahwa
sebagai pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu
ditetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi
Kalimantan Tengah ;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957
Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra
Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1622);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548) ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1547);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran
Negara Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor. 4018)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4593 ) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /
Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 ; Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4737 ) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4741 ) ;
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 Tentang
Jenis Dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16.
Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Lembaran Daerah Dan Berita Daerah;
17.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah ;
18. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor. 1 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan ;
19. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
M E M U
T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KESATUAN
BANGSA DAN POLITIK PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ;
2. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur
beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan di
Daerah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disingkat Badan Kesbang dan Politik
adalah Badan Kesbang dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah.
8.
Kepala Badan, adalah Kepala Badan Kesbang dan Politik Provinsi Kalimantan
Tengah.
9.
Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut UPTB adalah unsur
pelaksana tugas teknis pada Badan Kesbang dan Politik.
BAB II
PENETAPAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan
Tengah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri
dari :
1.
Kepala Badan ;
2.
Sekretariat, membawahkan :
a. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program ;
b. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Bidang terdiri dari :
a.
Kepala Bidang Ketahanan Ideologi Bangsa, membawahkan :
1)
Kepala Sub Bidang Wawasan Kebangsaan dan Pembauran;
2) Kepala Sub Bidang Bela Negara dan Ketahanan Ideologi Bangsa;
b. Kepala Bidang Kewaspadaan, membawahkan
:
1) Kepala Sub Bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing ;
2) Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelkam ;
c. Kepala Bidang Politik dan Kemasyarakatan, membawahkan :
1) Kepala Sub Bidang Politik dan Pemilu ;
2) Kepala Sub Bidang Ormas dan Lembaga Masyarakat ;
d. Kepala Bidang Ketahanan Sosial Budaya dan Ekonomi, membawahkan
:
1) Kepala Sub Bidang Ketahanan Sosial Budaya ;
2) Kepala Sub Bidang Ketahanan Ekonomi ;
4.
Kelompok Jabatan
Fungsional;
5.
Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB)
Pasal 4
Bagan Susunan Organisasi Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Bagian Pertama
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Pasal 5
Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik melaksanakan tugas di Bidang Kesatuan Bangsa,dan Politik Provinsi Kalimantan
Tengah.
Pasal 6
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Badan Kesbang dan Politik, menyelenggarakan fungsi :
1.
Perumusan, penyiapan kebijakan teknis dan pengkajian di
bidang kesatuan bangsa, dan politik ;
2.
Perumusan kebijakan dan fasilitasi peningkatan sumber
daya manusia Badan kesatuan bangsa, dan politik ;
3.
Perumusan penyiapan kebijakan dan pengkajian masalah
strategis ;
4.
Koordinasi penyusunan program dan kegiatan bidang
kesatuan bangsa
dan politik ;
5.
Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa dan politik
;
6.
Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan
bidang Kesatuan Bangsa,dan Politik dan
7.
Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik.
Pasal 7
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Badan Kesbang dan Politik mempunyai kewenangan sebagai berikut :
1.
penetapan kebijakan teknis, pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan ketahanan ideologi negara,
wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan
kebangsaan skala provinsi ;
2.
koordinasi penetapan kebijakan teknis, fasilitasi dan
pelaksanaan serta pembinaan penyelenggaraan kewaspadaan dini, kerjasama
intelkam, bina masyarakat, perbatasan dan tenaga kerja, penanganan konflik
pemerintahan, konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing skala
provinsi ;
3.
koordinasi penetapan kebijakan teknis, fasilitasi dan
pelaksanaan serta pembinaan penyelenggaraan ketahanan di bidang seni,
budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan kulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah
sosial kemasyarakatan skala provinsi ;
4.
koordinasi penetapan
kebijakan teknis, fasilitasi pelaksanaan dan pembinaan serta pengawasan sistem
dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai,
budaya dan pendidikan politik, fasilitas pemilu, pilpres dan pilkada skala
provinsi ;
5.
koordinasi
penetapan kebijakan teknis, fasilitasi pelaksanaan dan pembinaan serta
pengawasan ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal
dan moneter,,perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha
ekonomi,kebijakan dan ketahanan kebijakan ormas perekonomian skala provinsi ;
Bagian Kedua
KEPALA BADAN
Pasal 8
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan
tugas membina, mengkoordinasikan, merencanakan, menetapkan program kerja,
tatakerja dan
mengembangkan semua kegiatan serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas
pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, Kepala Badan
Kesbang
dan Politik menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang
Kesatuan Bangsa dan Politik;
2. Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan program bidang Kesatuan Bangsa dan
Politik ;
3. Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan
program bidang Kesatuan Bangsa dan Politik ;
4. Evaluasi pelaksanaan tugas Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik ;
5. Penyelenggaraan urusan administrasi
perkantoran. Kepegawaian, rumah tangga kantor, perlengkapan dan keuangan Badan
Kesatuan Bangsa dan
Politik.
Bagian
Ketiga
SEKRETARIAT
Pasal 10
Sekretaris melaksanakan tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan
penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan
administratif serta perlengkapan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan,
protokol, humas dan rumah tangga, organisasi dan tatalaksana serta dokumentasi
peraturan perundang-undangan pada Badan Kesbang dan Politik.
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Sekretaris
menyelenggarakan fungsi :
1.
Koordinasi
penyusunan program dan kegiatan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politk ;
2.
Penyiapan
bahan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan;
3.
Pelaksanaan
dan pelayanan urusan administrasi perkantoran;
4.
Pelaksanaan
dan pelayanan urusan kepegawaian;
5.
Pelaksanaan
dan pelayanan urusan keuangan;
6.
Pelaksanaan
dan pelayanan urusan rumah tangga kantor, perlengkapan dan humas;
7.
Koordinasi
evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik .
Pasal 12
Sekretaris membawahkan :
1. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program ;
2. Kepala Sub
Bagian Keuangan dan Aset;
3. Kepala Sub
Bagian Umum
dan Kepegawaian;
Paragraf 1
Sub
Bagian Penyusunan Program
Pasal 13
Kepala Sub Bagian Penyusunan
Program melaksanakan tugas menyiapkan dan mengumpulkan bahan dan data untuk
penyusunan program, kegiatan dan anggaran, menyusun hasil pemantauan,
penelitian dan pengembangan, menyusun
laporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program dan kegiatan, menyiapkan dan
menyusun rancangan peraturan yang berhubungan dengan bidang Kesatuan Bangsa dan
Politik serta dokumentasi.
Pasal 14
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, Kepala Sub
Bagian Bina Program menyelenggarakan fungsi
:
1.
penyiapan
dan pengumpulan bahan dan data untuk penyusunan program. Kegiatan dan anggaran;
2.
penyiapan
dan penyusunan hasil pemantauan, penelitian dan pengembangan di bidang Kesatuan
Bangsa dan
Politik.
3.
penyiapan
dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program dan kegiatan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
;
4.
penyiapan
dan penyusunan rancangan peraturan yang berhubungan dengan Bidang Kesatuan
Bangsa dan
Politik ;
5.
pengumpulan
dan dokumentasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik ;
6.
pengumpulan
dan dokumentasi peraturan-peraturan yang
berhubungan dengan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik ; dan
7.
pembinaan, pemantauan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas
Paragraf 2
Sub Bagian Keuangan dan Aset
Pasal 15
Kepala Sub
Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas penyusunan anggaran pembiayaan, pengelolaan
keuangan, pengelolaan aset, pelaksanaan anggaran dan pembinaan bendaharawan.
Pasal 16
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kepala Sub Bagian
Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi
:
1.
Pelaksanaan bimbingan dan
pembinaan bendaharawan ;
2.
Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran ;
3.
Pelaksanaan pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta
perbendaharaan administrasi keuangan ;
4.
Penyusunan laporan dan akuntansi aset dan barang ;
5.
Penyusunan rencana kebutuhan, penerimaan, penyimpanan,
pengeluaran, dan pendistribusian barang kantor;
6.
Pengurusan pengadministrasian dan usul penghapusan barang ; dan
7. Pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas.
Paragraf 3
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 17
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan umum, urusan surat menyurat dan kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengumpulan dan pengolahan
data, penyusunan program, evaluasi dan laporan, administrasi kepegawaian,
organisasi dan tatalaksana, analisis jabatan, administrasi perjalanan dinas,
protokol, serta evaluasi kelembagaan.
Pasal 18
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kepala Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi
:
1. penyelenggaraan urusan surat menyurat, perpustakaan dan kearsipan;
2.
penyelenggaraan pelaporan dan kehumasan ;
3. penyelenggaraan urusan perlengkapan
rumah tangga ;
4.
penyelenggaraan urusan perjalanan dinas ;
5.
penyelenggaraan urusan
protokol dan hubungan masyarakat ;
6.
penyelenggaraan administrasi kepegawaian ;
7.
penyelenggaraan urusan pemeliharaan barang ;
8. pengelolaan organisasi dan tatalaksana serta analisis jabatan dan evaluasi
kelembagaan; dan
9. pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas.
Bagian
Keempat
BIDANG
KETAHANAN IDEOLOGI BANGSA
Pasal 19
Kepala Bidang Ketahanan
Ideologi Bangsa melaksanakan tugas menyiapkan perumusan pelaksanaan kebijakan
mediasi dan fasilitasi pelaksanaan Wawasan Kebangsaan, Pembauran, Bela Negara
dan Ketahanan Ideologi Bangsa.
Pasal 20
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, Kepala Bidang Ketahanan Ideologi Bangsa menyelenggarakan
fungsi :
1.
Penyiapan
perumusan mediasi dan fasilitasi pelaksanaan Wawasan Kebangsaan;
2.
Penyiapan
perumusan mediasi dan fasilitasi pelaksanaan Pembauran Bangsa;
3.
Penyiapan
perumusan mediasi dan fasilitasi pelaksanaan Bela Negara dan ketahanan ideologi bangsa;
4.
Penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan di
bidang ketahanan idiologi Negara, wawasan kebangsaan, bela Negara, nilai-nilai
sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan;
5.
Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi
penghayatan nilai-nilai sejarah kebangsaan;
6.
Penyiapan koordinasi dan fasilitasi pembinaan,
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di bidang ideologi Negara, wawasan
kebangsaan, bela Negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan
kebangsaan;
7.
Penyiapan
perumusan kerjasama dengan lembaga dan instansi terkait dalam rangka pemantapan
wawasan kebangsaan, pembauran bangsa, memperkokoh ketahanan bangsa serta
peningkatan kerukunan hidup beragama;
8.
Penyiapan
perumusan kerjasama dengan segenap unsur masyarakat dalam rangka pemantapan
wawasan kebangsaan, pembauran bangsa, memperkokoh ketahanan bangsa serta
peningkatan kerukunan hidup beragama; dan
9.
pembinaan,
monitoring, pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan di bidang Kesatuan Bangsa
dan Politik.
Pasal 21
Kepala Bidang Ketahanan
Ideologi Bangsa, membawahkan :
1. Kepala Sub Bidang Wawasan Kebangsaan dan
Pembauran;
2. Kepala Sub Bidang Bela Negara dan Ketahanan
Ideologi Bangsa ;
Paragraf 1
Sub
Bidang Wawasan Kebangsaan dan Pembauran
Pasal 22
Kepala Sub Bidang
Wawasan Kebangsaan dan Pembauran melaksanakan tugas mengumpulkan bahan
perumusan pelaksanaan kebijakan dalam rangka mediasi dan fasilitasi pelaksanaan
pemantapan wawasan
kebangsaan dan pembauran bangsa.
Pasal 23
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada Pasal 22, Kepala Sub Bidang Wawasan Kebangsaan dan
Pembauran menyelenggarakan fungsi :
1.
penyiapan
dan pelaksanaan kebijakan pemantapan wawasan kebangsaan;
2.
penyiapan
dan pelaksanaan kebijakan pembauran suku dan etnis ;
3.
penyiapan dan pelaksanaan kerjasama antar lembaga dan
satuan kerja terkait dalam rangka pelaksanaan wawasan kebangsaan, pembauran;
4.
penyiapan
dan pelaksanaan kerjasama dengan segenap unsur masyarakat dalam rangka
pelaksanaan wawasan kebangsaan, pembauran; dan
5.
pembinaan,
pelaporan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi.
Paragraf 2
Sub
Bidang Bela Negara dan Ketahanan Ideologi Bangsa
Pasal 24
Kepala Sub Bidang Bela Negara dan Ketahanan Ideologi Bangsa melaksanakan
tugas mengumpulkan dan menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan dalam
rangka mediasi dan fasilitasi pelaksanaan bela negara, Ketahanan Ideologi
Bangsa dan Sejarah Kebangsaan.
Pasal 25
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada Pasal 24, Kepala Sub Bidang Bela
Negara dan Ketahanan Ideologi Bangsa, menyelenggarakan fungsi :
1.
Penyiapan
dan pelaksanaan kebijakan bela negara;
2.
Penyiapan
dan pelaksanaan kebijakan ketahanan ideologi, Bangsa dan
Sejarah Kebangsaan;
3.
Penyiapan
dan pelaksanaan kerjasama antar lembaga dan satuan kerja terkait dalam rangka
pelaksanaan kebijakan bela negara;
4.
Penyiapan
dan pelaksanaan kerjasama antar lembaga dan satuan kerja terkait dalam rangka
pelaksanaan kebijakan ketahanan ideologi, Bangsa dan
Sejarah Kebangsaan;
5.
Penyiapan
dan pelaksanaan kerjasama dengan segenap unsur masyarakat dalam rangka
meningkatkan, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa; dan
6.
pembinaan, monitoring, pelaporan dan evaluasi
pelaksanaan tugas dan fungsi.
Bagian
Kelima
BIDANG
KEWASPADAAN
Pasal 26
Kepala Bidang Kewaspadaan melaksanakan tugas mengumpulkan dan menyiapkan
bahan perumusan pelaksanaan kebijakan dalam rangka mediasi dan fasilitasi
pelaksanaan penanganan konflik, pengawasan orang asing, kewaspadaan dini dan
kerjasama intelkam.
Pasal 27
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada Pasal 26, Kepala Bidang Kewaspadaan menyelenggarakan
fungsi :
1.
Penyiapan
perumusan mediasi dan fasilitasi
pelaksanaan penanganan konflik;
2.
Penyiapan
perumusan mediasi dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan orang asing;
3.
Penyiapan
perumusan mediasi dan fasilitasi pelaksanaan deteksi dini;
4.
Penyiapan
perumusan mediasi dan fasilitasi pelaksanaan kerjasama intelkam;
5.
Penyiapan
dan perumusan kebijakan dan pengkajian masalah strategis daerah;
6.
Penyiapan
perumusan kerjasama dengan lembaga dan instansi terkait dalam rangka pengawasan orang asing dan pelaksanaan
kerjasama intelkam;
7.
Penyiapan
perumusan kerjasama dengan lembaga dan
instansi terkait dalam rangka deteksi dini untuk meningkatkan kewaspadaan dini dalam menjaga
dan memelihara keamanan dan ketertiban;
8.
Penyiapan
perumusan kerjasama dengan lembaga,
instasi terkait dan segenap unsur masyarakat dalam rangka penanganan konflik;
dan
9.
pembinaan,
pelayanan, monitoring, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tupoksi.
Pasal 28
Kepala Bidang
Kewaspadaan membawahkan :
1.
Kepala
Sub Bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing;
2.
Kepala
Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelkam;
Paragraf 1
Sub
Bidang Penanganan Konflik dan
Pengawasan
Orang Asing
Pasal 29
Kepala Sub Bidang
Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing melaksanakan tugas mengumpulkan
dan menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan dalam rangka mediasi dan
fasilitasi penanganan konflik dan pengawasan orang asing.
Pasal 30
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada Pasal 29, Kepala Sub Bidang Penanganan Konflik dan
Pengawasan Orang Asing menyelenggarakan fungsi :
1.
Penyiapan
dan pelaksanaan kebijakan penanganan konflik suku, etnis, agama, sosial dan
konflik pemerintahan;
2.
Penyiapan
dan pelaksanaan kebijakan peningkatan kerukunan hidup berbangsa dan bernegara;
3.
Penyiapan
dan pelaksanaan kebijakan pengawasan lembaga asing, tenaga kerja asing,
wisatawan asing, peneliti asing dan mahasiswa/pelajar asing;
4.
Penyiapan
dan pelaksanaan pendataan lembaga asing,
tenaga kerja asing, wisatawan asing peneliti asing dan mahasiswa/pelajar asing;
5.
Penyiapan
dan pelaksanaan kerjasama dengan
lembaga, instasi terkait dan segenap unsur masyarakat dalam rangka
penanganan konflik suku, etnis, agama, sosial dan konflik pemerintahan;
6.
Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama dengan lembaga, instasi terkait dan segenap unsur
masyarakat dalam rangka peningkatan kerukunan hidup berbangsa dan bernegara;
7.
Penyiapan
dan pelaksanaan kerjasama dengan lembaga dan instasi terkait dalam rangka
pengawasan lembaga asing, tenaga kerja asing, wisatawan asing, peneliti asing
dan mahasiswa/pelajar asing; dan
8.
pembinaan,
monitoring, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub
Bidang Kewaspadaan Dini dan
Kerjasama
Intelkam
Pasal 31
Kepala Sub
Bidang Kewaspadaan Dini
dan Kerjasama Intelkam melaksanakan tugas mengumpulkan dan menyiapkan bahan
perumusan pelaksanaan kebijakan dalam rangka kewaspadaan dini dan kerjasama
intelkam.
Pasal 32
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada Pasal 31, Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan
Kerjasama Intelkam menyelenggarakan fungsi
:
1. Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan
pelaksanaan kewaspadaan dini.
2. Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan
pelaksanaan kerjasama intelkam;
3. Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama
dengan lembaga dan instansi terkait
dalam rangka deteksi dini untuk
meningkatkan kewaspadaan dini dalam menjaga dan memelihara situasi dan kondisi
yang kondusif;
4. Penyiapan dan pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia aparatur dalam
pelaksanaan deteksi dini.
5. Penyiapan kebijakan dan pengkajian
masalah strategis daerah;
6. Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama
dengan lembaga dan instansi terkait
dalam rangka kerjasama intelkam untuk
menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban;
7. Mengevaluasian dan penyusunan pelaporan
kegiatan sub bidang
kewaspadaan dini dan kerjasama intelkam ; dan
8. pembinaan, monitoring, pelaporan dan
evaluasi pelaksanaan tugas.
Bagian Keenam
BIDANG
POLITIK DAN KEMASYARAKATAN
Pasal 33
Kepala Sub Bidang
Politik dan Kemasyarakatan melaksanakan tugas menyiapkan perumusan pelaksanaan
kebijakan mediasi dan fasilitasi hubungan dengan dan antar lembaga politik dan
dengan antar organisasi Masyarakatan.
Pasal 34
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, Kepala
Bidang Politik dan Kemasyarakatan melaksanakan fungsi :
1.
Penyiapan,
perumusan kerjasama dengan lembaga
legislatif ;
2.
Penyiapan,
perumusan kerjasama dengan lembaga penyelenggara pemilu;
3.
Penyiapan,
perumusan kerjasama dengan lembaga politik, tokoh/elit politik, tokoh
masyarakat, tokoh adat
dan tokoh agama;
4.
Penyiapan
perumusan pelaksanaan kebijakan yang berhubungan dengan bidang politik;
5.
Penyiapan
perumusan pelaksanaan kebijakan yang berhubungan dengan bidang organisasi masyarakat;
6.
Penyiapan
perumusan kebijakan dan pengkajian masalah dibidang politik;
7.
Penyiapan
perumusan dan pengkajian masalah di bidang organisasi masyarakat;
8.
Pemberdayakan
infra dan supra struktur politik dan organisasi masyarakat dalam rangka
peningkatan ketahanan bangsa dan memperkokoh kesatuan bangsa;
9.
Penyiapan,
perumusan mediasi dan fasilitasii infra dan supra struktur politik dan
organisasi masyarakat untuk menjadi basis pertumbuhan masyarakat yang berharkat
dan berbudaya;
10.
Perumusan,
penyiapan kebijakan dan pelaksanaan pendidikan dan pembinaan budaya politik;
11.
Pengevaluasian
dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang politik dan kemasyarakat ;
12.
Pembinaan,
monitoring, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas.
Pasal 35
Kepala Bidang Politik
dan Kemasyarakatan membawahkan :
1.
Kepala
Sub Bidang Politik dan Pemilihan Umum ;
2.
Kepala
Sub Bidang Ormas dan Lembaga Masyarakat ;
Paragraf 1
Sub
Bidang Politik dan Pemilihan Umum
Pasal 36
Kepala Sub Bidang
Politik dan Pemilihan Umum melaksanakan tugas mengumpulkan dan menyiapkan bahan
perumusan pelaksanaan kebijakan bidang politik dan pemilu.
Pasal 37
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada Pasal 36, Kepala Sub Bidang Politik dan Pemilihan
Umum menyelenggarakan fungsi :
1.
Penyiapan
dan pelaksanaan kerjasama dengan lembaga
politik;
2.
Penyiapan
dan pelaksanaan kerjasama dengan lembaga penyelenggara pemilu;
3.
Penyiapan
dan pelaksanaan kerjasama dengan lembaga
legislatif;
4.
Penyiapan
dan pengumpulan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan di
bidang politik;
5.
Penyiapan
dan pelaksanaan mediasi dan fasilitasi hubungan dengan dan antar infra dan supra struktur politik;
6.
Penyiapan,
pengumpulan bahan-bahan perumusan
kebijakan dan pengkajian masalah politik;
7.
Penyiapan
bahan rumusan kebijakan, menghimpun data
dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu;
8.
Pelaksanaan
kegiatan pendukung sukses pemilu;
9.
Pelaksanaan
pendidikanan dan pembinaan politik;
10.
Pelaksanaan
pendidikan dan pembinaan budaya politik; dan
11.
pembinaan,
monitoring, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi.
Paragraf 2
Sub
Bidang Ormas dan Lembaga Masyarakat
Pasal 38
Kepala Sub Bidang Ormas
dan Lembaga Masyarakat melaksanakan tugas mengumpulkan dan menyiapkan bahan
pelaksanaan kebijakan dalam hubungan
dengan dan antar organisasi kemasyarakatan/lembaga masyarakat.
Pasal 39
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada Pasal 38, Kepala Sub Bidang Ormas dan Lembaga
Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
1.
Penyiapan,
pelaksanaan kebijakan yang berhubungan dengan bidang organisasi masyarakat;
2.
Penyiapan,
pelaksanaan kerjasama dengan organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh
agama;.
3.
Penyiapan
perumusan dan pengkajian masalah di bidang organisasi masyarakat;
4.
Pemberdayakan
organisasi masyarakat dan lembaga masyarakat dalam rangka peningkatan ketahanan
bangsa dan memperkokoh kesatuan bangsa;
5.
Penyiapan,
pelaksanaan mediasi dan fasilitasi dengan dan antar organisasi masyarakat untuk
menjadi basis pertumbuhan masyarakat yang berharkat dan berbudaya;
6.
Penyiapan,
pelaksanaan kebijakan pembinaan
organisasi masyarakat;
7.
Penyiapan,
pelaksanaan komunikasi, mediasi, fasilitasi dan pemantauan kegiatan organisasi
masyarakat;
8.
Pembinaan,
monitoring, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi.
Bagian
Ketujuh
Bidang Ketahanan Sosial,
Budaya dan Ekonomi
Pasal 40
Bidang Ketahanan Sosial, Budaya dan
Ekonomi melaksanakan tugas penyiapan Bahan Perumusan pelaksanaan kebijakan
dalam rangka mediasi dan fasilitasi pelaksanaan Ketahanan Sosial, Budaya dan
Ekonomi .
Pasal 41
Bidang Ketahanan Sosial, Budaya dan
Ekonomi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
menyelenggarakan fungsi:
1.
perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan
evaluasi pelaksanaan ketahanan sosial dan
budaya;
2.
perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan
evaluasi pelaksanaan kerukunan agama dan kepercayaan;
3.
perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pembauran dan akulturasi budaya;
4.
penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta
monitoring dan evaluasi ketahanan sumber daya alam dan kesenjangan perekonomian;
5.
penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta
monitoring dan evaluasi ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter;
6.
penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta
monitoring dan evaluasi perilaku perekonomian masyarakat; dan
7.
penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta
monitoring dan evaluasi ketahanan lembaga usaha ekonomi;
8.
Koordinasi penetapan kebijakan teknis di bidang
ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan
moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi,
kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian skala provinsi;
9.
Koordinasi penetapan kebijakan teknis di
bidang ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan
moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi,
kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian skala provinsi
Pasal 42
Bidang Ketahanan Sosial, Budaya dan Ekonomi, terdiri atas:
a.
Sub Bidang Ketahanan Sosial dan Budaya;
b.
Sub Bidang Ketahanan Ekonomi;
Paragraf 1
Sub Bidang Ketahanan Sosial dan Budaya
Pasal 43
Kepala Sub Bidang Ketahanan Sosial
dan Budaya melaksanakan tugas pengumpulan dan penyiapan bahan perumusan
pelaksanaan kebijakan dalam rangka mediasi dan fasilitasi serta monitoring dan
evaluasi Ketahanan Sosial dan pelaksanaan pelestarian dan pengembangan
nilai-nilai budaya dalam rangka
penguatan persatuan dan kesatuan.
Pasal 44
Sub Bidang Ketahanan Sosial dan
Budaya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta
monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketahanan sosial, pelestarian
budaya,kerukunan umat beragama dan kepercayaan serta pelestarian kesenian;
b.
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta
monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan pengembangan nilai-nilai sosial, budaya,
keagamaan/ kepercayaan dan kesenian.
Paragraf 2
Sub Bidang Ketahanan
Ekonomi
Pasal 45
Sub Bidang Ketahanan Ekonomi melaksanakan tugas pengumpulan dan penyiapan bahan
perumusan pelaksanaan kebijakan dalam rangka mediasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi ketahanan sumber daya alam, penanganan kesenjangan perekonomian, ketahanan
perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian dan
perilaku masyarakat. ketahanan lembaga usaha ekonomi.
Pasal 46
Sub Bidang Ketahanan Ekonomi dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi
identifikasi dan monitoring dan evaluasi ketahanan di bidang sumber daya alam;
b.
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi
identifikasi dan monitoring dan evaluasi penanganan kesenjangan perekonomian.
c.
penyiapan bahan perumusan kebijakan identifikasi ketahanan di bidang perdagangan,
investasi, fiskal dan moneter;
d.
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta
monitoring dan evaluasi pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian;
e.
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta
monitoring dan evaluasi cinta produksi dalam negeri;
f.
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta
monitoring dan evaluasi perlindungan konsumen.
g.
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta
monitoring dan evaluasi pelaksanaan hubungan kerjasama penanganan kejahatan
lembaga perekonomian; dan
h.
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta
monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi kebijakan lembaga perekonomian.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 47
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan
Kesbang, Politik dan Linmas sesuai
bidang keahlian dan kebutuhan.
Pasal 48
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang
terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan;
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(4)
Jenis Jabatan Fungsional sebagaiman dimaksud pada ayat
(3), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan yang
berlaku.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 49
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan, Sekretaris,
Kepala Bidang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Kesbang dan Politik, Kepala
Sub Bagian , dan Kepala Sub Bidang serta pemegang Jabatan Fungsional wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi secara
vertikal serta horizontal baik dalam lingkungan Badan maupun instansi lain
sesuai dengan tugas pokok masing – masing;
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti,
memenuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasannya masing- masing
serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
BAB VII
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 50
(1) Uraian Tugas masing-masing pejabat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ditetapkan oleh Kepala Badan dengan Peraturan Kepala Badan ;
(2) Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, akan diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Kesatuan
Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 52
Peraturan
Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
AGUSTIN TERAS NARANG
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN
TENGAH,
SIUN JARIAS
saya IBU WINDA posisi sekarang di malaysia
ReplyDeletebekerja sebagai ibu rumah tangga gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259 tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan