Jalan Yos Sudarso No : 008 Telp : (0536) 3221177 Fax (0535) 3221644

Jalan Yos Sudarso No : 008 Telp : (0536) 3221177 Fax (0535) 3221644 Palangka Raya (email ; kesbangpolprovkalteng@gmail.com )

Sunday, June 23, 2013

PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT AKAN NILAI-NILAI LUHUR BUDAYA BANGSA

PELAKSANAAN KEGIATAN  PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT AKAN
NILAI-NILAI LUHUR BUDAYA BANGSA
TANGGAL 20 JUNI TAHUN 2013   DI KECAMATAN SEBANGAU





I.     DASAR PELAKSANAAN
 
1.    Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun  1957 tentang Pembentukan Swantantra Tingkat I Kalimantan Tengah  dan Perubahan Undang-Undang  nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 No.53, Tambahan   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1284 )  sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958  Republik Indonesia Nomor. 1622 )
2.    Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.    Undang-Undag  No. 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 );
5.    Peraturan Daerah Provinsi  Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ;
6.    Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.    Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan     Menteri Dlam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
8.    Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan  Politik  Provinsi Kalimantan Tengah;

9.    Keputusan    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi  Kalimantan   Tengah   Nomor : 411.11.426/Kesbang tanggal 08 April 2013    tentang  Pembentukan Panitia Penyelenggara, Nara Sumber dan Moderator Kegiatan Nilai-Nilai Luhur Budaya  Bangsa Tahun 2013;
10.  Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 15/DPA-SKPD/2013  tanggal  13 Desember  2013, tentang   Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Badan Kesatuan Bangsa dan politik  Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2013;




III.  MATERI
1.    “ Nilai-nilai Luhur Budaya Bangsa  dalam menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa di      Tambun Bungai, Bumi Pancasila “
2.     Toleransi Dalam Kehidupan Sosial dan Beragama 
2.    “Pembauran dan Wawasan Kebangsaan  Dalam Persfektif  Persatuan dan Kesatuan Bangsa  

IV. NARA SUMBER
1.      Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  Provinsi Kalimantan Tengah
2.      Pembantu Rektor I , Prof  DR. Kumpi Yadi Widen
      3.      Forum Pembauran Kebangsaan, Drs. Frans Rahail





V.   PESERTA
Peserta  Kegiatan Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan  Nilai-Nilai Luhur Budaya Bangsa  diikuti sebanyak 75  ( Tujuh Puluh Lima  orang ) orang perserta terdiri dari  :
-        Mantir Adat
-        Damang
-   Para Lurah dari Kecamatan Sebangau
-   Tokoh Masyarakat
-   Pemuda







VI.  TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan dilaksanakan di Aula   Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya pada tanggal 20 Juni 2013 di   Palangka Raya.



VII.    PEMBIAYAAN
Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kesadaran Masyarakat  akan Nilai-Nilai Luhur Budaya Bangsa  bersumber dari APBD yang tertuang dalam DPA –SKPD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  Tahun Anggaran 2013.

2 comments:

  1. saya IBU WINDA posisi sekarang di malaysia
    bekerja sebagai ibu rumah tangga gaji tidak seberapa
    setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
    sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
    sempat saya putus asah dan secara kebetulan
    saya buka FB ada seseorng berkomentar
    tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
    melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
    karna di malaysia ada pemasangan
    jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
    saya minta angka sama AKI NAWE
    angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
    terima kasih banyak AKI
    kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
    rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
    bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
    terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
    jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259 tak ada salahnya anda coba
    karna prediksi AKI tidak perna meleset
    saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan



    ReplyDelete