Jalan Yos Sudarso No : 008 Telp : (0536) 3221177 Fax (0535) 3221644

Jalan Yos Sudarso No : 008 Telp : (0536) 3221177 Fax (0535) 3221644 Palangka Raya (email ; kesbangpolprovkalteng@gmail.com )

Sunday, June 3, 2018

 

Inilah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum



      Setelah disetujui Rapat Paripurna DPR-Ri pada 21 Juli 2017 dinihari, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: 
a. mandiri; 
b. jujur;
c. adil; 
d. berkepastian hukum; 
e. tertib; 
f. terbuka;  
g. proporsional;
h. profesional; 
i. akuntabel; 
j. efektif; dan 
k. efisien.

“Penyandang disabilitas yang . memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebigai calon anggpta DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu,” bunyi Pasal 5 UU ini.
Menurut UU ini, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota. adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undangtentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;  e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan  dengan kepemilikan karti tanda anggota;  g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
“Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu,” bunyi Pasal 173 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 ini.
Ditegaskan dalam UU ini, Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU, dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik, dan disertai dokumen persyaratan yang lengkap.
“Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara,” bunyi psal 176 ayat (4) UU ini.
Adapun penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu, menurut UU ini, dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu

Pemilu DPD
Untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan daerah, menurut UU ini, pesertanya dalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya: a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka; g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; h. sehat jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan’narkotika; i. terdaftar sebagai Pemilih; dan j. bersedia bekerja penuh waktu.
Untuk kepala daerah, wakil kepala daeratr, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, menurut UU ini, mengundurkan diri jika ingin menjadi Peserta Pemilu DPD.
Persyaratan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilu DPD adalah:
  1. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
  2. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; :
  3. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
  4. Provinsi dengan jumtah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih;
  5. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
“Dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,” bunyi Pasal 183 ayat (2) UU No. 7 Taahun 2017 ini
.
Sengketa Partai
UU ini juga mengatur mengenai kemungkinan terjadinya perselisihan kepengurusan partai politik. Menurut UU ini, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoreh putusan Mahkarmah Partai atau nama lain, dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama lain sebagaimana dimaksud, menurut UU ini,  kepengurusan partai politik-tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten /kota merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitng sejak terbentuknya kepengurusan yang baru dan wajib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persyaratan.
“Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan partai politik yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputisan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” bunyi Pasal 184 ayat (4) UU ini.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 573 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017 itu.

Elit Politik dan Masyarakat Harus Paham 

Arti Demokrasi



Di masa transisi demokrasi, sangat penting seluruh elit pemimpin memahami arti demokrasi. Karena harus diakui,  setelah beberapa puluh tahun reformasi berjalan, masih  terlihat rendahnnya tingkat kesadaran dan pemahaman tentang arti demokrasi di kalangan elit dan masyakarat.
"Banyak pemimpin dan wakil rakyat yang dihasilkan melalui proses demokrasi langsung yaitu pemilu, namun kualitas maupun kuantitas masih jauh dari yang diharapkan," kata Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Bahtiar, di Jakarta, Minggu (3/6).
Tidak hanya elit, lanjut Bahtiar, pemahaman akan arti demokrasi juga belum terbangun kukuh di tengah masyakarat. Ia contohkan masih banyak masyarakat yang masih permisif terhadap praktek politik uang. Ini tentu pekerjaan rumah bagi semua elemen bangsa yang pro demokrasi menguatkan pemahaman akan arti demokrasi yang subtansial.
"Kebanyakan masyarakat masih terbujuk rayuan money politik, sehingga akhirnya terpilih pimpinan atau anggota legislatif berjiwa serta bermental rendah. Ini merupakan PR bersama antara pemerintah dan legislatif yang harus diperbaiki," kata dia.
Atas dasar itulah, pihaknya dalam hal ini Ditjen Polpum gencar melakukan sosialisasi UU Pemilu. Harapannya lewat sosialiasi bisa dibangun pemahaman tentang arti demokrasi. Sehingga tak hanya tingkat partisipasi yang meningkat, tapi masyarakat pun bisa lebih melek politik. Diharapkan mereka bisa jadi pemilih yang cerdas dan rasional.
"Harapannya dengan sosialisasi Undang Undang nomor 7 tahun 2017, mari kita tingkatkan partisipasi masyarakat bukan hanya dari aspek jumlahnya, akan tetapi partisipasi politik masyarakat menjadi pemilih yang berkualitas, agar mendapatkan pemimpin yang berkualitas,"katanya.

sumber : kemendagri.go.id


                         Pengambilan Sumpah Janji Jabatan dan Melantik Pejabat (Pj) Bupati Kapuas

Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran resmi mengambil Sumpah Janji Jabatan dan Melantik Pejabat (Pj) Bupati Kapuas, dilaksanakan di Istana Isen Mulang Palangka Raya, senin (28/5) pagi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah Agus Pramono, S.Sos ditunjuk menjadi Pejabat Bupati Kapuas, yang mana sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.62-1768 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya Gubernur Kalimantan Tengah mengatakan Pejabat Bupati Kapuas memiliki tugas pokok yakni mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah dan mengsukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif.

Lebih lanjut, ia menekankan Pejabat Bupati bukanlah pejabat politik sehingga harus memiliki kemampuan lebih serta keleluasaan dalam mengawasi Netralitas Aparatur Sipil Negara dan jajaran TNI/Polri dalam Pilkada serentak tahun 2018.

Masih ditempat yang sama usai dilantik, Agus Pramono kepada awak media menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas. "Saya akan segera melakukan koordinasi dengan legislatif, Yudikatif dan seluruh SOPD. Hal ini agar penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Kapuas dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan Bapak Gubernur. Hal serupa juga akan saya lakukan kepada KPU dan Panwaslih Kapuas agar Pilkada yang tinggal satu bulan lagi dapat dilaksanakan dengan lancar, aman dan tertib menghasilkan Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas 2018-2023 sesuai dengan hati nurani masing-masing," pungkasnya.

Wednesday, March 30, 2016

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima Piagam Penghargaan Penanganan konflik sosial tahun 2015

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima Piagam Penghargaan Peringkat Ke - 6 Nasional, Atas Capaian Kinerja Penanganan Konflik Sosial Tahun 2015
( Tahun 2014 Kalimantan Tengah urut No -11 Nasional,Naik 5 Peringkat di tahun 2015 )


 Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah
Drs. H. Nurul Edy, M.Si, menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Dalam Negeri
 
Piagam Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu
Penanganan Konflik Sosial Tahun 2015 di berikan 
Kepada Kalimantan Tengah sebagai Peringkat Ke -6 Nasional

Friday, January 29, 2016

POSKO TIM PANTAU PILGUB DAN WAGUB KALTENG SUSULAN KESBANGPOL PROV KALTENG

KUNJUNGAN PJ.GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
KE POSKO PEMANTAUAN PILKADA KALTENG SUSULAN 
DI KESBANGPOLPROV KALTENG




Monday, January 18, 2016

MENDAGRI ingin Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai Badan Intelijen Negara (BIN)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

      Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan program prioritas jangka pendeknya kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri.
     Program prioritas jangka pendek Tjahjo sebagai Mendagri Kabinet Kerja mencakup beberapa hal. Mulai dari pemangkasan birokrasi, pembangunan rumah murah untuk pegawai negeri sipil (PNS), hingga fungsi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai Badan Intelijen Negara (BIN).
Berikut program jangka pendek Mendagri Tjahjo Kumolo,
1.Rapat kerja dengan seluruh gubernur, bupati dan walikota untuk membahas kebijakan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pertemuan dijadwalkan pekan ini melibatkan Bappenas dan Kementerian Keuangan. Selain membahas dan sosialisasi program pemerintah Jokowi-JK, pertemuan ini juga membahas dibentuknya beberapa kementerian baru dan efeknya terhadap pemerintah daerah.

2. Koordinasi dengan beberapa kementerian terkait yang tugas, pokok, dan fungsinya berkaitan dengan Kemendagri. Seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selama ini, di Kemendagri terdapat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa. Namun, dibentuknya kementerian khusus yang menangani desa memungkinkan adanya peleburan unit tersebut.

3. Pemangkasan birokrasi dari pusat hingga daerah. Tjahjo menginginkan mekanisme birokrasi tidak lagi berbelit-belit. Bila selama ini disposisi dan kebijakan harus melewati rangkaian panjang dari sekjen ke menteri, lalu ke pejabat eselon I hingga III, maka dia menginginkan ada perubahan. Politisi senior PDIP ini mengharapkan disposisi yang berbelit dipangkas. Dari menteri langsung ke sekjen untuk segera dilaksanakan.

4. Pembangunan rumah murah bagi PNS

Tjahjo mengatakan telah mengangtongi izin Presiden Jokowi agar bebas melakukan koordinasi dengan kementerian lain tanpa melewati Kementerian Koordinator. Dia berkeinginan Kemendagri bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat untuk membangun rumah murah bagi PNS. Pria asal Surakarta itu ingin kesepakatan pembangunan rumah murah tersebut segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

5. Memperkuat ketahanan desa dengan menguatkan anggaran desa dii setiap kecamatan.

6. Menjadikan Ditjen Kesbangpol berfungsi sebagai BIN untuk memperkuat stabilitas ekonomi. Tjahjo menilai selama ini koordinasi Kemendagri dan BIN sangat lemah. Dia menginginkan tercipta hubungan kuat antara BIN dan Ditjen Kesbangpol seperti dulu pernah diterapkan oleh Direktorat Sosial Politik di bawah kepemimpinan Sutoyo NK.

7. Rapat rutin dengan pewarta media satu kali dalam seminggu. Rapat tersebut diharapkan Tjahjo tidak hanya antara dirinya dengan pewarta media, tetapi juga antara dirjen dan pejabat Kemendagri lainnya dengan para wartawan.

8. Segera menindaklanjuti Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tjahjo menegaskan pemerintah konsisten mendukung pilkada langsung dan akan mengupayakan lobi dengan DPR agar perppu disetujui. Tjahjo juga akan segera bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

9. Turun langsung ke daerah dengan sistem kerja 3:3. Tjahjo merencanakan, setiap pekan selama tiga hari akan dihabiskan di Jakarta. Sementara tiga hari lainnya digunakan untuk turun langsung ke provinsi, dan kabupaten/kota.